AD/ART PMGPM MEDAN
Struktur Organisasi PMGPM
Ketua : Lisfer Wandi Simangunsong
Wakil
ketua 1 : Trikarsono Pasaribu
Wakil
ketua 2 : Agus
Sinaga
Sekretaris : Rotua Nababan
Bendahara : Elisabeth Siburian
Seksi
kerohanian : Naomi
Siburian dan Charolina Manalu
Seksi
musik : Psalmen Siburian
Seksi
Humas : Riko
Lubis
Seksi
sosial : Joshua Simanjuntak
Anggaran Dasar (AD) PMGPM
Pasal 1
“ Nama dan
Bentuk Organisasi ”
1. PMGPM
adalah Persekutuan Muda-mudi Gereja Pentakosta Mandala.
2. PMGPM
adalah Organisasi Kepemudaan di bidang Kerohanian yang berada dalam ruang
lingkup Gereja Pentakosta Mandala.
3. PMGPM
melakukan kegiatan kerohanian di dalam maupun di luar Gereja Pentakosta Mandala
serta melaksanakan kegiatan sosial yang terjadi dalam kepemudaan serta jemaat
Gereja Pentakosta.
Pasal 2
“ Keanggotaan
dan Syarat-syaratnya ”
1. Anggota
PMGPM adalah Muda-mudi yang beribadah dalam Gereja Pentakosta Mandala.
2. Anggota
akan dianggap syah apabila telah membayar uang pangkal dan iuran yang telah
disepakati dalam rapat anggota.
3. Keanggotaan
berakhir apabila :
a. Anggota
PMGPM menikah
b. Anggota
melanggar AD/ART
c. Anggota
tidak beribadah lagi di Gereja Pentakosta Mandala
Pasal 3
“ Hak dan
Kewajiban Anggota ”
1. Setiap
anggota PMGPM berhak dipilih ataupun memilih dalam struktur kepengurusan PMGPM.
2. Setiap
anggota PMGPM wajib mematuhi AD/ART dan segala peraturan yang telah ditetapkan
dalam rapat anggota.
3. Setiap
anggota berhak mendapatkan pelayanan yang telah diatur dalam ART.
Pasal 4
“ Struktur
Kepengurusan beserta tugasnya ”
1. Periodesasi
kepengurusan BPH (Badan Pengurus Harian) PMGPM adalah setiap 2 tahun.
2. Ketua
bertugas untuk mengatur anggota, memimpin anggota dalam bidang kerohanian dan
sosial yang berada dalam Gereja Pentakosta Mandala.
3. Ketua
dibantu oleh 2 orang wakil yaitu :
a. Wakil
ketua 1 yang bertanggung jawab dalam segala hal di bidang kerohanian dalam
Gereja Pentakosta Mandala.
b. Wakil
ketua 2 yang bertanggung jawab dalam segala hal di bidang sosial dalam Gereja
Pentakosta Mandala.
4. Sekretaris
bertugas di bidang administrasi dan semua hal kesekretariatan untuk menunjang
keberhasilan tugas ketua dan organisasi.
5. Bendahara
bertugas mengatur sumber pemasukan dan pengeluaran dana dalam kegiatan
organisasi PMGPM.
6. Seksi-seksi
bertugas menjalankan tugas yang diperintahkan oleh ketua.
7. Adapun
seksi-seksi yang dimaksud adalah :
a. Seksi
kerohanian bertugas melaksanakan kebaktian PMGPM serta mengatur hal-hal yang bisa
menunjang kelancaran acara kebaktian tersebut.
b. Seksi
musik bertugas untuk memainkan alat music dan menyiapkan lagu-lagu yang akan dibawakan
dalam ibadah.
c. Seksi
sosial bertugas dalam pelayanan sosial seperti menjenguk orang sakit, pesta
pernikahan, acara kematian dan kegiatan-kegiatan sosial yang ada di Gereja
Pentakosta Mandala.
d. Seksi
humas bertugas sebagai penggerak anggota, menjalankan tugas-tugas organisasi PMGPM ke luar ruang lingkup Gereja Pentakosta Mandala.
8. a. Seksi kerohanian dan seksi musik di bawah
koordinasi wakil ketua 1.
b. Seksi
sosial dan humas berada di bawah koordinasi wakil ketua 2.
Pasal
5
“
Hari Ulang Tahun ”
PMGPM
dibentuk tanggal 24 Maret 2012 di Gereja Pentakosta Mandala Medan
Pasal
6
“
Logo PMGPM ”
1. Logo
PMGPM terdiri atas sebuah segitiga yang mana di dalamnya terdapat gambar
Alkitab, Salib, Sinar yang didasari warna putih latar logo.
2. Makna
gambar pada logo, yaitu :
a. Alkitab
yang melambangkan kehidupan anggota PMGPM didasari atas Firman Tuhan.
b. Salib
yang melambangkan bahwa anggota PMGPM telah ditebus oleh kematian Tuhan Yesus
dan bersedia memikul salib dalam kehidupanNya.
c. Sinar
yang melambangkan bahwa anggota PMGPM dalam kehidupannya sebagai terang dunia
yang akan membawa jiwa melalui kesaksian hidupnya.
Pasal
7
“
Visi dan Misi ”
1. Visi
PMGPM seperti yang tertulis dalam 1 Timotius 4:12 yang berbunyi : “ Jangan
seorangpun menganggap engkau rendah karena engkau muda. Jadilah teladan bagi
orang-orang percaya, dalam perkataanmu, dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu,
dalam kesetiaanmu, dan dalam kesucianmu. ”
2. Misi
PMGPM adalah Hendaklah dalam masa mudamu nama Tuhan dipermuliakan dan
menangkanlah jiwa-jiwa untuk kemuliaan nama Tuhan.
Anggaran Rumah Tangga (ART) PMGPM
Anggaran rumah
tangga (ART) merupakan peraturan/ ketetapan yang berhubungan dengan pemasukan
dan pengeluaran dana dalam organisasi PMGPM.
Pasal
8
“
Sumber pemasukan dana ”
1. Uang
pangkal anggota sebesar Rp 10.000
2. Uang
iuran anggota Rp 2000/minggu.
Pasal
9
“
Pengeluaran dana PMGPM ”
1. Pengeluaran
dana PMGPM meliputi acara sukacita dan dukacita.
2. Acara
sukacita meliputi :
a. Anggota
yang menikah diberikan kado seharga Rp 200.000
b. Untuk
acara yang berlangsung di PMGPM seperti perayaan Natal dan sejenisnya diberikan
bantuan sebesar 15% dari uang kas.
3. Acara
dukacita meliputi :
a. Anggota
PMGPM yang sakit (opname ataupun
penyakit yang serius) diberikan santunan sebesar Rp 100.000
b. Orangtua
dari anggota yang sakit diberikan buah tangan (apel 2 kg)
c. Anggota
PMGPM yang meninggal diberi santunan sebesar Rp 200.000
d. Orangtua
dari anggota yang meninggal diberi santunan sebesar Rp 100.000
Pasal
10
Setiap
pemasukan dana ke dalam kas maupun pengeluaran dana dari kas harus dengan
sepengetahuan dan seijin dari Ketua PMGPM.
Pasal
11
Segala sesuatu yang
tertulis didalam AD/ART ini harus dilaksanakan dan keputusannya mengikat sampai
diadakan perubahan atau perombakan yang akan dibahas dalam rapat anggota.
mohon ijin ad/art nya untuk di jadikan refresi penyusunan ad/art di pemuda gereja sya ..
BalasHapussudah bagus kepengurusan yg telah di terapkan.
BalasHapussemoga Tuhan Memberkati.
Amin.