Multicursor - Working In Background

Welcome

--- Haleluya --- --- Welcome --- --- Huanyíng --- --- Selamat Datang di Blog-nya Pemuda-pemudi dan Remaja Gereja Pentakosta Mandala Medan ---

AD/ART


 AD/ART PMGPM MEDAN

Struktur Organisasi PMGPM
Ketua                          :           Lisfer Wandi Simangunsong
Wakil ketua 1              :           Trikarsono Pasaribu
Wakil ketua 2              :           Agus Sinaga
Sekretaris                    :           Rotua Nababan
Bendahara                   :           Elisabeth Siburian
Seksi kerohanian         :           Naomi Siburian dan Charolina Manalu
Seksi musik                 :           Psalmen Siburian
Seksi Humas               :           Riko Lubis
Seksi sosial                 :           Joshua Simanjuntak 


Anggaran Dasar (AD) PMGPM

Pasal 1
“ Nama dan Bentuk Organisasi ”
       1.      PMGPM adalah Persekutuan Muda-mudi Gereja Pentakosta Mandala.
      2.    PMGPM adalah Organisasi Kepemudaan di bidang Kerohanian yang berada        dalam ruang lingkup Gereja Pentakosta Mandala.
    3.  PMGPM melakukan kegiatan kerohanian di dalam maupun di luar Gereja Pentakosta Mandala serta melaksanakan kegiatan sosial yang terjadi dalam kepemudaan serta jemaat Gereja Pentakosta.

Pasal 2
“ Keanggotaan dan Syarat-syaratnya ”
      1.     Anggota PMGPM adalah Muda-mudi yang beribadah dalam Gereja Pentakosta Mandala.
      2.      Anggota akan dianggap syah apabila telah membayar uang pangkal dan iuran yang telah disepakati dalam rapat anggota.
      3.      Keanggotaan berakhir apabila :
a.       Anggota PMGPM menikah
b.      Anggota melanggar AD/ART
c.       Anggota tidak beribadah lagi di Gereja Pentakosta Mandala

Pasal 3
“ Hak dan Kewajiban Anggota ”
    1.  Setiap anggota PMGPM berhak dipilih ataupun memilih dalam struktur kepengurusan PMGPM.
    2.    Setiap anggota PMGPM wajib mematuhi AD/ART dan segala peraturan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota.
    3.      Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan yang telah diatur dalam ART.

Pasal 4
“ Struktur Kepengurusan beserta tugasnya ”
    1.      Periodesasi kepengurusan BPH (Badan Pengurus Harian) PMGPM adalah setiap 2 tahun.
  2.   Ketua bertugas untuk mengatur anggota,  memimpin anggota dalam bidang kerohanian dan sosial yang berada dalam Gereja Pentakosta Mandala.
    3.      Ketua dibantu oleh 2 orang wakil yaitu :
a.       Wakil ketua 1 yang bertanggung jawab dalam segala hal di bidang kerohanian dalam Gereja Pentakosta Mandala.
b.  Wakil ketua 2 yang bertanggung jawab dalam segala hal di bidang sosial dalam Gereja Pentakosta Mandala.
    4.    Sekretaris bertugas di bidang administrasi dan semua hal kesekretariatan untuk menunjang keberhasilan tugas ketua dan organisasi.
    5.   Bendahara bertugas mengatur sumber pemasukan dan pengeluaran dana dalam kegiatan organisasi PMGPM.
     6.    Seksi-seksi bertugas menjalankan tugas yang diperintahkan oleh ketua.
     7.     Adapun seksi-seksi yang dimaksud adalah :
a.   Seksi kerohanian bertugas melaksanakan kebaktian PMGPM serta mengatur hal-hal yang bisa menunjang kelancaran acara kebaktian tersebut.
b.    Seksi musik bertugas untuk memainkan alat music  dan menyiapkan lagu-lagu yang akan dibawakan dalam ibadah.
c.   Seksi sosial bertugas dalam pelayanan sosial seperti menjenguk orang sakit, pesta pernikahan, acara kematian dan kegiatan-kegiatan sosial yang ada di Gereja Pentakosta Mandala.
d. Seksi humas bertugas sebagai penggerak anggota, menjalankan tugas-tugas organisasi PMGPM ke luar ruang lingkup Gereja Pentakosta Mandala.
     8.      a.   Seksi kerohanian dan seksi musik di bawah koordinasi wakil ketua 1.
           b.      Seksi sosial dan humas berada di bawah koordinasi wakil ketua 2.

Pasal 5
“ Hari Ulang Tahun ”
PMGPM dibentuk tanggal 24 Maret 2012 di Gereja Pentakosta Mandala Medan

Pasal 6
“ Logo PMGPM ”
      1.    Logo PMGPM terdiri atas sebuah segitiga yang mana di dalamnya terdapat gambar Alkitab, Salib, Sinar yang didasari warna putih latar logo.
       2.      Makna gambar pada logo, yaitu :
a.       Alkitab yang melambangkan kehidupan anggota PMGPM didasari atas Firman Tuhan.
b.    Salib yang melambangkan bahwa anggota PMGPM telah ditebus oleh kematian Tuhan Yesus dan bersedia memikul salib dalam kehidupanNya.
c.    Sinar yang melambangkan bahwa anggota PMGPM dalam kehidupannya sebagai terang dunia yang akan membawa jiwa melalui kesaksian hidupnya.

Pasal 7
“ Visi dan Misi ”
     1.      Visi PMGPM seperti yang tertulis dalam 1 Timotius 4:12 yang berbunyi : “ Jangan seorangpun menganggap engkau rendah karena engkau muda. Jadilah teladan bagi orang-orang percaya, dalam perkataanmu, dalam tingkah lakumu, dalam kasihmu, dalam kesetiaanmu, dan dalam kesucianmu. ”
     2.      Misi PMGPM adalah Hendaklah dalam masa mudamu nama Tuhan dipermuliakan dan menangkanlah jiwa-jiwa untuk kemuliaan nama Tuhan.


Anggaran Rumah Tangga (ART) PMGPM
Anggaran rumah tangga (ART) merupakan peraturan/ ketetapan yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran dana dalam organisasi PMGPM.


Pasal 8
“ Sumber pemasukan dana ”
     1.      Uang pangkal anggota sebesar Rp 10.000
     2.      Uang iuran anggota Rp 2000/minggu.

Pasal 9
“ Pengeluaran dana PMGPM ”
    1.      Pengeluaran dana PMGPM meliputi acara sukacita dan dukacita.
    2.      Acara sukacita meliputi :
a.       Anggota yang menikah diberikan kado seharga Rp 200.000
b.   Untuk acara yang berlangsung di PMGPM seperti perayaan Natal dan sejenisnya diberikan bantuan sebesar 15% dari uang kas.
    3.      Acara dukacita meliputi :
a.     Anggota PMGPM yang sakit  (opname ataupun penyakit yang serius) diberikan santunan sebesar Rp 100.000
b.      Orangtua dari anggota yang sakit diberikan buah tangan (apel 2 kg)
c.       Anggota PMGPM yang meninggal diberi santunan sebesar Rp 200.000
d.      Orangtua dari anggota yang meninggal diberi santunan sebesar Rp 100.000

Pasal 10
Setiap pemasukan dana ke dalam kas maupun pengeluaran dana dari kas harus dengan sepengetahuan dan seijin dari Ketua PMGPM.

Pasal 11
Segala sesuatu yang tertulis didalam AD/ART ini harus dilaksanakan dan keputusannya mengikat sampai diadakan perubahan atau perombakan yang akan dibahas dalam rapat anggota.


2 komentar:

  1. mohon ijin ad/art nya untuk di jadikan refresi penyusunan ad/art di pemuda gereja sya ..

    BalasHapus
  2. sudah bagus kepengurusan yg telah di terapkan.
    semoga Tuhan Memberkati.
    Amin.

    BalasHapus